Perencanan Pembangunan dalam Membangun Desa Pucanganom Sejahtera

  • Mar 27, 2019
  • Desa Pucanganom

Pucanganom.sideka.id     Kepala Desa Pucanganom membuka musyawarah kelompok dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Desa ( RPJMDesa ) tahun 2019 – 2024, Pemerintah Desa Pucanganom Kecamatan Giritontro Kabupaten Wonogiri menggelar Musyawarah Kelompok yang dilaksanakan dalam 2 hari yaitu hari Rabu dan Jumat yakni tanggal 27 dan 29 Maret 2019. Musyawarah tahap pertama menyasar pada kelompok pertanian dan perempuan pada hari Rabu, 27 Maret 2019. Sedangkan musyawarah tahap kedua akan dilaksanakan pada hari Jumat (29/03). Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretariat Desa, KPMD, Kepala Dusun, Tim Penyusun RPJMDes, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, peserta dari kelompok perempuan dan pengurus gapoktan sampai dengan tingkat dusun di wilayah Desa Pucanganom. Musyawarah kelompok tahap pertama dilaksanakan pada siang hari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Peserta menyempatkan waktu karena menurut mereka rencana pembangunan ini adalah prioritas yang penting yang harus dilaksanakan. Dalam agenda kali ini sebelumnya telah diagendakan dari Dinas PMD Kabupaten Wonogiri akan menghadiri acara, namun karena terkendala agenda lain yang mendesak urung untuk hadir dalam acara musyawarah yang dilaksanakan kali ini. Pelaksanaan musyawarah Penyusunan RPJMDes ini bertujuan sebagai media Masyarakat Dusun untuk mengemukakan pendapat dan usulan baik itu rencana kegiatan yang meliputi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya Pemerintah Desa akan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( MUSRENBANGDes ) untuk menetapkan  usulan-usulan tersebut  untuk di dimasukkan menjadi kumpulan usulan yang dimuat dalam RPJMDes sebagai pedoman Kepala Desa yang baru untuk membangun Desa 6 tahun kedepan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan dan pengejawantahan dari visi dan misi kepala desa terpilih. Hakikat dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang merupakan penjabaran dari “Visi dan Misi” Kepala Desa dan program desa yang penyusunannya berpedoman pada RPJMDes sebelumnya dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional), diharapkan dapat berkesesuaian antara arah kebijakan pemerintah di masing-masing tingkatan, sehingga pembangunan dapat tercapai secara optimal. (mu).