Tukar Guling TKD, Check!!

  • Oct 30, 2020
  • Desa Pucanganom

Pucanganom-   Pemerintah Desa Pucanganom telah melaksanakan sosialisasi tentang Kegiatan Tukar Guling Tanah Kas Desa pada Jumat (16/10). Yang dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan, BPD, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan pihak-pihak terkait. Kegiatan “Tukar Guling” atau alih fungsi tanah kas desa melalui tukar-menukar telah diatur dalam Pasal 32 sampai 45 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset. Di salah satu pasal dalam Permendagri tersebut berbunyi : Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa. Dalam pasal-pasal tersebut dipisahkan untuk tukar-menukar tanah kas desa untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum. Dalam tukar menukar tanah kas Desa untuk kepentingan umum dimungkinkan setelah adanya kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan Desa dengan menggunakan nilai wajar yang dilakukan oleh tenaga penilai. Tukar menukar kas Desa diharapkan dilakukan dalam bentuk tanah dengan besaran dan nilai yang sama dan berlokasi di desa yang sama. Apabila tidak memungkinkan, maka tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu Kecamatan dan/atau desa di Kecamatan lain yang berbatasan langsung. Apabila tanah pengganti belum tersedia maka penggantian dapat terlebih dahulu diberikan berupa uang, seperti yang disyaratkan dalam pasal 34 Permendagri tentang Pengelolaan Aset. Alur pelaksanaan tukar guling tanah kas desa untuk kepentingan umum dilakukan dengan tahapan, sebagai berikut :

  1. Kepala Desa menyampaikan surat kepada Bupati/Walikota terkait hasil Musyawarah Desa tentang tukar menukar tanah kas desa dengan calon lokasi tanah pengganti yang berada pada desa setempat;
  2. Kepala Desa menyampaikan permohonan ijin kepada Bupati/Walikota mengenai tukar menukar tanah kas desa;
  3. Bupati/Walikota meneruskan permohonan ijin kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan;
  4. Apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di desa setempat, maka Bupati/Walikota melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data untuk calon lokasi yang diusulkan;
  5. Bupati/Walikota menyampaikan hasil tinjauan lapangan dan verifikasi kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan pemberian persetujuan. Gubernur dapat melakukan kunjungan lapangan dan verifikasi data apabila diperlukan;
  6. Setelah ada SK Gubernur, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang tukar menukar tanah milik desa;
  7. Gubernur melaporkan hasil tukar menukar kepada Menteri.
Dalam kegiatan tersebut harus ada verifikasi dan validasi data. Baik itu data otentik yang tertulis maupun keterangan dari tokoh masyarakat yang mengetahui proses terjadinya kesepakatan terdahulu. Verifikasi data dilakukan untuk memperoleh bukti formil melalui pertemuan di desa yang dihadiri oleh unsur dari Pemerintah Desa, BPD, pihak yang melakukan tukar menukar, pihak pemilik tanah yang digunakan untuk tanah pengganti, aparat Kecamatan, Pemerintah Desa, serta pihak dan/atau instansi terkait lainnya. Dengan ini diharapkan agar kegiatan tertib administrasi pertahanan di tingkat desa dapat terwujud. (mu)