PEMBAGIAN SERTIFIKAT PTSL MENDORONG TERTIB ADMINISTRASI PERTANAHAN

  • Dec 24, 2019
  • Desa Pucanganom

Pucanganom.sideka.id -   Pemerintah Desa Pucanganom bersama petugas ATR/BPN Kabupaten Wonogiri membagikan 380 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau biasa disingkat PTSL  kepada warga di Desa Pucanganom Kecamatan Giritontro, pembagian sertifikat tersebut langsung diberikan oleh petugas dari ATR/BPN Kabupaten Wonogiri dibantu sekretaris desa dan perangkatnya bertempat di Pendopo Balai Desa Pucanganom, Senin (23/12).

[caption id="attachment_271" align="alignleft" width="300"] Pembukaan Acara[/caption]

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dihadiri oleh pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wonogiri, Kepala Desa Pucanganom beserta beberapa perangkat desa, dan kelompok masyarakat (pokmas) yang mengundang seluruh warga yang mengajukan program sertifikat tanah tersebut.

Jumlah sertifikat yang dibagikan sebanyak 380 buah. Pengambilan dilakukan dengan cara membawa kartu pengenal (KTP) dan yang tidak dapat menghadiri pengambilan tersebut dapat dilimpahkan dengan surat kuasa yang dilampiri fotocopy KTP masing-masing pihak guna keabsahan dan pertanggungjawaban dalam hal penerimaan sertifikat tersebut.

Warga yang mendapatkan sertifikat tersebut berasal dari warga di wilayah desa Pucanganom dan ada pula warga yang berdomisili di wilayah lain. Respon masyarakat sangatlah baik terkait program pemerintah yang berkaitan sertifikasi lahan pekarangan, tegalan dan sawah ini. Kepala Desa Pucanganom, Bapak Sukino mengatakan, “Ini tentunya Program dari Presiden RI Bapak Jokowi, dengan adanya pemberian sertifikat ini, secara otomatis kepemilikan tanah tersebut akan lebih kuat secara hukum,” tuturnya. Beliau juga menuturkan tahun depan jika memungkinkan program pensertifikatan seperti ini akan dilaksanakan kembali jika tidak ada kendala teknis.

Sementara salah satu penerima Sertifikat PTSL Sri Widodo warga Dusun Kuwang, Desa Pucanganom, Kecamatan Giritontro merasa senang, karena sudah mendapatkan sertifikat tanah. Ia mengatakan proses pembuatan Sertifikat tersebut tidak sulit, cukup dengan menunjukan KK dan KTP serta bukti kepemilikan tanah.

“Alhamdulillah, saya sangat senang sekali punya sertifikat tanah sendiri. Saya ucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah yang sudah memberikan keringanan proses pembuatan sertifikat tanah,” pungkasnya. (mu)