Penyegaran Kinerja PerDes Pucanganom

  • Aug 04, 2020
  • Desa Pucanganom

Pucanganom -   Momentum kesuksesan kinerja perangkat desa sangatlah bergantung pada kualitas kinerja perangkat desa itu sendiri. Salah satu cara untuk melakukan penyegaran kinerja adalah dengan melaksanakan mutasi/rotasi perangkat desa. Mutasi Perangkat Desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas perangkat desa. Mutasi perangkat desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah supra desa. Pada Senin (03/08) pagi, Pemerintah Desa Pucanganom melaksanakan rapat serah terima SK Kepala Desa tentang Mutasi Perangkat Desa Pucanganom, jabatan baru meliputi : Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, dan Kepala Dusun Ploso dan Dusun Jepurun. Acara di awali dengan penanda tanganan SK oleh Kepala Desa Pucanganom. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Forkompincam, Kasi Tapem Kecamatan, Ketua BPD, Perangkat Desa, dan tokoh masyarakat di wilayah Desa Pucanganom. Kepala Desa Pucanganom dalam sambutannya mengatakan, pelantikan perangkat desa ini merupakan suatu hal yang biasa dilakukan dalam pemerintahan. Dimana, dilaksanakan pelantikan susunan perangkat desa yang baru ini sesuai dengan kebutuhan perangkat desa kedepan, demi memaksimalkan jalannya roda pemerintahan di desa. Mutasi/pergantian jabatan merupakan sebuah dinamika sebagai bagian dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan penyegaran jabatan. Begitu juga dalam organisasi pemerintahan desa, mutasi perangkat desa/pergantian jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa. Dalam beberapa waktu banyak Kades merotasi jabatan aparatur desa. Alasan yang muncul biasanya adalah untuk mempercepat proses pembangunan atau melimpahkan tanggungjawab lebih kepada stafnya agar desa cepat mandiri dan maksimal. Dalam konteks ini perpindahan jabatan biasanya disalah artikan oleh sebagaian pihak. Ada yang menganggap bahwa hal demikian merupakan hukuman, atau juga karena tidak sepahaman dengan Kades atau lawan politik dan sebagainya. Namun dalam hal ini sesuai dengan ketentuan dan hukum berlaku dapat dijelaskan sebagai berikut; Penerapan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017, bila kita menerapkannya, maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan hal-hal sebagai berikut : Bahwa saat Calon Perangkat Desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi. Sekdes, Kasi, Kaur, atau Kadus. “ Bahwa diktum SK nya yang sejak awal diterima adalah berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisi. Sebagai Sekdes, Kasi, Kaur, atau Kadus. ” Terhadap perihal kesatu, Kades melakukan tindak lanjut berupa uji kompetensi dan juga melakukan musyawarah bersama untuk mendapatkan persetujuan dari BPD dengan memperhatikan kompetensi personal dan jangkauan wilayahnya. Dari hasil langkah awal sebagaimana diuraikan di atas, baru kemudian dikonsultasikan Camat. Terhadap perihal kedua yaitu penerbitan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Mutasi Perangkat Desa tersebut, yang selanjutnya dikirim ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri. Melalui agenda mutasi tersebut diharapkan jalannya roda pemerintahan di Desa Pucanganom akan berjalan dengan maksimal, sehingga dapat mendongkrak kinerja lebih baik dari desa lainnya yang ada di wilayah Kecamatan Giritontro seperti yang diharapkan. Tapi terlepas dari itu semua, kesatuan atau Unity seluruh elemen perangkat desa menjadi pondasi yang terpenting, di samping sistem managerial yang baik dan terpogram dalam pengelolaan oleh pimpinan di wilayah Pemerintah Desa Pucanganom. Jika kedua hal tersebut terpenuhi dan disokong dengan kinerja yang baik, bukan tidak mungkin Desa Pucanganom akan menjadi Desa terbaik dan maju di Giritontro bahkan di wilayah otoritas pemerintahan Kabupaten Wonogiri. (kk)